Dinas ESDM Sulbar Matangkan RPJMD 2025–2029 dan Renja 2026, Pastikan Seluruh Program Selaras Misi SDK-JSM

oleh

“Kalau kita ingin investasi masuk, pemerintah daerah harus proaktif menyiapkan dokumennya,” tegas Chandra.

Bidang Geologi dan Air Tanah diminta merencanakan penyusunan peta kawasan rawan bencana geologi, zona konservasi air tanah, serta dokumen nilai perolehan air tanah guna memperkuat kebijakan berbasis keberlanjutan.

Untuk Bidang Mineral dan Batubara disoroti mengingat rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha tambang dalam pengurusan perizinan dan pelaporan kegiatan, termasuk aspek sosial dan pengembangan masyarakat. Dinas juga menyoroti belum tersedianya basis data publik IUP serta maraknya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI). Meski kewenangan penindakan berada di aparat hukum, Dinas tetap memiliki peran dalam edukasi dan fasilitasi tata kelola perizinan.

BACA JUGA:  Pemprov Sulbar Serahkan 66 Sertifikat Merek Dagang untuk Dongkrak Daya Saing UMKM

Selain itu, pengawasan teknis tambang masih menghadapi tantangan karena berada di bawah Inspektur Tambang Kementerian ESDM dan dipengaruhi oleh dinamika regulasi multisektor.

“Penindakan PETI memang bukan kewenangan kami, tapi kami tetap bertanggung jawab dalam edukasi dan tata kelola yang baik,” ujar Chandra.

Sekretariat Dinas diminta untuk memastikan proses peleburan UPTD Laboratorium tidak mengganggu fungsinya, khususnya dalam pengelolaan GIS dan alat laboratorium. Sekretariat juga diminta fokus pada penguatan SDM, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan perencanaan keuangan.

BACA JUGA:  Optimalisasi Fungsi TAPD, BPKPD Sulbar Aktif Dampingi Rapat Lanjutan RAPBD-P 2025 Bersama Banggar DPRD

“UPTD mungkin akan dilebur, tapi fungsinya harus tetap optimal. Sekretariat harus mendukung dengan pengembangan SDM dan perencanaan yang matang,” tutup Chandra. (rls/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.