Pemprov Sulbar Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Melalui Monev Penataan Perangkat Daerah

oleh
  1. Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida),
  2. Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,
  3. Penyesuaian nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan PTSP (berdasarkan Permendagri 25/2021),
  4. Penyesuaian nomenklatur Dinas Ketahanan Pangan (sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional 32/2023),
  5. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),
  6. Evaluasi kelembagaan dan penyederhanaan struktur organisasi untuk efisiensi dan efektivitas.
BACA JUGA:  HUT ke-80 RI, Gubernur Kaltim Ajak ASN Perkuat Komitmen Pengabdian

Masykur, Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut kewajiban tahunan sebagaimana diatur dalam Permendagri.

“Pembinaan penataan perangkat daerah minimal dilakukan sekali setahun. Kami bersyukur hampir seluruh kabupaten hadir, kecuali Polman yang berhalangan,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Pemprov Sulbar berkomitmen memperkuat struktur pemerintahan daerah agar lebih responsif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (Rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.