“Ada informasi yang dikecualikan, ada yang wajib terbuka, bahkan ada yang harus disediakan secara berkala,” tambahnya.
Karena itu, kehadiran PPID sangat penting untuk memberikan pelayanan informasi publik secara tepat sesuai regulasi.
Sementara itu, Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal, dalam sambutannya menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Undang-undang ini memberi kepastian bagi masyarakat untuk mengakses informasi di badan publik. Banyak yang mengira keterbukaan informasi itu seperti membuka dapur sendiri. Padahal, jika dipahami dengan benar, keterbukaan justru membantu kita terhindar dari sorotan negatif publik,” jelas Ikbal.
Ia menegaskan bahwa kunci keterbukaan yang efektif adalah kehadiran PPID. “PPID memiliki peran penting dalam mengelola arus informasi dari badan publik kepada pemohon informasi secara benar dan terstruktur,” pungkasnya. (rls/*)