Polresta Mamuju Tangkap Dua Pengedar, Sita 250 Gram Sabu dan 3.000 Butir Boje

oleh
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 11 Juni 2025, Kasat Narkoba Polresta Mamuju AKP Jean Alvin Sinulingga mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat.

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (boje) dalam dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Mamuju, Sulawesi Barat.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 11 Juni 2025, Kasat Narkoba Polresta Mamuju AKP Jean Alvin Sinulingga mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat.

BACA JUGA:  Sulbar Susun Peta Kerawanan Pangan (FSVA), Perkuat Ketahanan Pangan sesuai Visi Misi SDK-JSM

“Petugas berhasil mengamankan pria berinisial AM (35) di Terminal Simbuang sebagai pengedar sabu, dan tersangka ML (30) yang diduga mengedarkan obat keras jenis boje di salah satu agen pengiriman barang,” ujar AKP Jean.

Dari hasil penyelidikan, tersangka AM diketahui memperoleh sabu dari wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan lima saset besar berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total sekitar 250 gram.

BACA JUGA:  Kontraktor Lokal Somasi PLN Papua, Hentikan Proses Penunjukan Langsung yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka

Sementara itu, tersangka ML ditangkap di lokasi berbeda. Polisi menyita 3.000 butir obat keras jenis boje dari sebuah paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Obat tersebut diketahui berasal dari Tangerang, Banten, dan diduga akan diedarkan di wilayah Mamuju.

No More Posts Available.

No more pages to load.