EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju berhasil menangkap Saipul (25), pelaku dugaan tindak pidana penikaman terhadap seorang warga bernama Muh. Arsin. Pelaku dibekuk kurang dari lima jam setelah kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Nelayan, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Senin (9/6/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian.
“Kejadian bermula sekitar pukul 10.00 WITA, saat korban bersama seorang rekannya sedang mengonsumsi minuman beralkohol di kamar kos milik pacar pelaku,” ujar AKP Reza.
Sekitar pukul 11.00 WITA, pelaku datang dan langsung mendobrak pintu kos. Dengan nada tinggi, ia menanyakan keberadaan pacarnya kepada korban. Setelah korban menjawab bahwa pacarnya tidak ada di tempat, pelaku yang diduga cemburu menjadi marah.