Tak hanya itu, kewajiban lain berupa tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang semestinya menjadi kontribusi perusahaan terhadap pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur lokal juga disebut tidak transparan. “Kami tidak pernah tahu ke mana dana CSR itu pergi. Yang ada justru jalan-jalan desa kami rusak berat, sekolah ambruk, anak-anak harus berjalan kaki ke kebun sawit karena tidak ada akses kendaraan,” tutur salah satu warga Desa Martasari yang lahannya turut dikuasai.
“Ini Korupsi Ekologis dan Struktural”
Menurut Hasri, praktik semacam ini tak bisa lagi dibiarkan. Ia menyebut bahwa kasus ini bukan hanya tentang pencurian lahan atau pajak, tetapi tentang kejahatan korporasi yang merusak tatanan agraria dan struktur sosial masyarakat lokal.
“Inilah yang kami sebut sebagai korupsi ekologis dan struktural. Ketika perusahaan besar bisa mencaplok lahan negara dan masyarakat secara sewenang-wenang, dan negara membiarkannya, maka yang terjadi adalah pembusukan sistem hukum dari dalam,” tegasnya.
Desakan Tegas: Sita Aset, Blokir Produksi, Usut Pejabat Terlibat
Dalam laporan resminya, Kantor Hukum HJ BINTANG & PARTNERS meminta Kejaksaan Tinggi Sulbar untuk:
1. Segera membuka penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh anak perusahaan AAL yang beroperasi di wilayah Sulbar.
2. Melibatkan Kementerian ATR/BPN, KLHK, BPK, dan Ditjen Pajak dalam menghitung potensi kerugian negara, baik dari aspek perpajakan, kehutanan, maupun agraria.
3. Melakukan penyitaan terhadap aset, alat berat, dan hasil produksi ilegal, yang dihasilkan dari lahan tanpa izin dan hutan lindung.
4. Memanggil dan memeriksa pejabat daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, yang diduga terlibat atau membiarkan pelanggaran ini terus terjadi selama lebih dari dua dekade.
Publik Menanti: Tegakkan Hukum atau Rakyat Kehilangan Kepercayaan
Kasus ini menjadi babak baru dari panjangnya konflik agraria dan dugaan kejahatan korporasi yang menyelimuti industri sawit di Indonesia. Jika kejaksaan tidak bertindak tegas, maka rakyat akan kembali dihadapkan pada kenyataan pahit bahwa hukum di negeri ini lebih berpihak kepada modal daripada rakyat.
“Kami tidak akan berhenti. Jika perlu, kami akan membawa laporan ini ke tingkat nasional, ke KPK, KLHK, dan Ombudsman. Kami ingin tunjukkan bahwa masyarakat kecil pun bisa melawan,” pungkas Hasri. (*)