Kuasa Hukum Petani Laporkan Astra Agro ke Kejati Sulbar: Dugaan Korupsi, Perambahan Hutan, dan Perampasan Lahan Masyarakat

oleh
Hasri, S.H., M.H., kuasa hukum APSP, dalam konferensi pers di Mamuju.

Tak hanya itu, kewajiban lain berupa tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang semestinya menjadi kontribusi perusahaan terhadap pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur lokal juga disebut tidak transparan. “Kami tidak pernah tahu ke mana dana CSR itu pergi. Yang ada justru jalan-jalan desa kami rusak berat, sekolah ambruk, anak-anak harus berjalan kaki ke kebun sawit karena tidak ada akses kendaraan,” tutur salah satu warga Desa Martasari yang lahannya turut dikuasai.

“Ini Korupsi Ekologis dan Struktural”

Menurut Hasri, praktik semacam ini tak bisa lagi dibiarkan. Ia menyebut bahwa kasus ini bukan hanya tentang pencurian lahan atau pajak, tetapi tentang kejahatan korporasi yang merusak tatanan agraria dan struktur sosial masyarakat lokal.

BACA JUGA:  Sinergi Akuntabilitas: BPKPD Sulbar Sambut Tim BPK Terkait Hibah Pilkada 2024

“Inilah yang kami sebut sebagai korupsi ekologis dan struktural. Ketika perusahaan besar bisa mencaplok lahan negara dan masyarakat secara sewenang-wenang, dan negara membiarkannya, maka yang terjadi adalah pembusukan sistem hukum dari dalam,” tegasnya.

Desakan Tegas: Sita Aset, Blokir Produksi, Usut Pejabat Terlibat

Dalam laporan resminya, Kantor Hukum HJ BINTANG & PARTNERS meminta Kejaksaan Tinggi Sulbar untuk:
1. Segera membuka penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh anak perusahaan AAL yang beroperasi di wilayah Sulbar.
2. Melibatkan Kementerian ATR/BPN, KLHK, BPK, dan Ditjen Pajak dalam menghitung potensi kerugian negara, baik dari aspek perpajakan, kehutanan, maupun agraria.
3. Melakukan penyitaan terhadap aset, alat berat, dan hasil produksi ilegal, yang dihasilkan dari lahan tanpa izin dan hutan lindung.
4. Memanggil dan memeriksa pejabat daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, yang diduga terlibat atau membiarkan pelanggaran ini terus terjadi selama lebih dari dua dekade.

BACA JUGA:  Inspiratif! Kepala BPKPD Sulbar Isi Materi Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I Tahun 2025

Publik Menanti: Tegakkan Hukum atau Rakyat Kehilangan Kepercayaan

Kasus ini menjadi babak baru dari panjangnya konflik agraria dan dugaan kejahatan korporasi yang menyelimuti industri sawit di Indonesia. Jika kejaksaan tidak bertindak tegas, maka rakyat akan kembali dihadapkan pada kenyataan pahit bahwa hukum di negeri ini lebih berpihak kepada modal daripada rakyat.

BACA JUGA:  Satresnarkoba Polres Majene Tangkap 7 Tersangka Kasus Narkoba Selama Juni–Juli 2025

“Kami tidak akan berhenti. Jika perlu, kami akan membawa laporan ini ke tingkat nasional, ke KPK, KLHK, dan Ombudsman. Kami ingin tunjukkan bahwa masyarakat kecil pun bisa melawan,” pungkas Hasri. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.