Ditresnarkoba Polda Sulbar Gagalkan Peredaran Boje dan Tramadol, Dua Tersangka Diamankan

oleh

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Dalam operasi yang digelar pada 1 Juni 2025, petugas berhasil menggagalkan peredaran obat jenis Trihexyphenidil (Boje) dan Tramadol, serta mengamankan dua orang tersangka.

Kedua tersangka, berinisial S dan Y, ditangkap di Lingkungan Gernas, Kelurahan Madatte, Kabupaten Polewali Mandar. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

BACA JUGA:  Kelompok Masyarakat Sipil dan Jurnalis Bangun Sinergitas Polda Sulbar Wujudkan Kamtibmas

Dari tangan tersangka S, petugas menyita 39 sachet Trihexyphenidil, 2 butir Tramadol, 20 sachet kosong, uang tunai sebesar Rp17.000, sebuah ponsel, tas selempang, dan satu sachet besar kosong. S mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari tersangka Y.

No More Posts Available.

No more pages to load.