EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Dalam operasi yang digelar pada 1 Juni 2025, petugas berhasil menggagalkan peredaran obat jenis Trihexyphenidil (Boje) dan Tramadol, serta mengamankan dua orang tersangka.
Kedua tersangka, berinisial S dan Y, ditangkap di Lingkungan Gernas, Kelurahan Madatte, Kabupaten Polewali Mandar. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Dari tangan tersangka S, petugas menyita 39 sachet Trihexyphenidil, 2 butir Tramadol, 20 sachet kosong, uang tunai sebesar Rp17.000, sebuah ponsel, tas selempang, dan satu sachet besar kosong. S mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari tersangka Y.