EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Mamuju.
Dua pria berinisial IA (29) dan C (23) ditangkap, Rabu (28/5/2025), di depan Perumahan Pongtiku Residen setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Ujang Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya menangkap kedua pelaku dan melakukan penggeledahan.










