Para pengemudi diberikan pemahaman tentang bahaya dan dampak ODOL, baik terhadap keselamatan pribadi maupun pengguna jalan lainnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulbar, Kombes Pol Wahid Kurniawan, menyatakan bahwa penindakan dengan teguran tertulis ini merupakan bentuk komitmen Ditlantas Polda Sulbar dalam menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Sulawesi Barat.
“Kami berharap para pengemudi memahami bahwa pelanggaran seperti over dimensi dan over loading sangat berisiko dan membahayakan di jalan. Melalui teguran dan sosialisasi ini, kami mengedukasi agar ke depan para pengemudi lebih taat aturan,” ujarnya.
Kegiatan penindakan dan sosialisasi ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari strategi Ditlantas Polda Sulbar dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. (*)