Sekitar pukul 20.30 WITA di hari yang sama, tim kembali mengamankan seorang pria berinisial “S” di Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan di sekitar Jalan Poros Majene–Mamuju.
Dari tangan “S”, polisi menyita satu saset kecil dan satu pipet berisi kristal bening yang diduga sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat Street hitam bernomor polisi DC 2714 HR, serta satu unit ponsel merek Vivo.
“S” mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan sebutan Bapak “D”.
Namun saat dilakukan pengembangan ke rumah “D”, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Eduard Steffry Allan, yang memimpin langsung kedua operasi ini menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga tuntas.
“Dua penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan berhenti hingga wilayah Sulawesi Barat benar-benar bersih dari narkoba,” tegas Kompol Eduard.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Sulbar untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Sulbar juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (hps/*)