Hetifah Komitmen Kawal Implementasi Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis

oleh
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian,

EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban pendidikan dasar diberikan “tanpa memungut biaya” sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 ini, menurut Hetifah, memperkuat jaminan konstitusional atas hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar yang adil dan merata.

BACA JUGA:  Plt Kepala Pemkesra Pimpin Rapat, Pastikan Program Beasiswa Berjalan Lancar

“Putusan ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh anak Indonesia mendapat akses pendidikan dasar tanpa hambatan biaya,” ujar Hetifah melalui siaran pers yang diterima Parlementaria, Kamis (29/5/2025).

Namun, ia menyoroti tiga tantangan utama dalam pelaksanaannya: pembiayaan sekolah swasta, keterbatasan anggaran pemerintah, serta menjaga otonomi dan kualitas lembaga pendidikan swasta.

“Sekolah swasta memang mendapat bantuan seperti BOS, tetapi nilainya sering kali belum mencukupi untuk menutup kebutuhan operasional. Maka alokasi BOS perlu ditingkatkan, dan dukungan APBD juga harus diperkuat,” jelasnya.

BACA JUGA:  Plt Kepala Pemkesra Pimpin Rapat, Pastikan Program Beasiswa Berjalan Lancar

Hetifah menekankan pentingnya optimalisasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD agar digunakan secara tepat sasaran. Ia juga mewanti-wanti bahwa ketergantungan berlebihan sekolah swasta pada negara bisa berisiko mengurangi inovasi dan independensi mereka.

Sebagai solusi, ia mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan melalui skema subsidi penuh untuk sekolah swasta berbiaya rendah, sementara sekolah swasta premium tetap diperbolehkan memungut biaya tambahan dengan pengawasan ketat.

No More Posts Available.

No more pages to load.