EKSPOSSULBAR.CO.ID, PASANGKAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu memusnahkan barang bukti (BB) dari sejumlah perkara tindak pidana umum, termasuk narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (26/5/2025).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Febri Setiawan, SH, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 13,81405 gram (berat bruto), berasal dari 17 perkara,” ungkap Febri Setiawan.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini penting dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan, terutama terhadap barang bukti narkoba. Ia menegaskan bahwa Kejari Pasangkayu sangat serius dalam menjaga keamanan dan integritas barang bukti.