EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) memastikan pencairan anggaran sebesar Rp100 miliar untuk membayarkan Gaji Juni, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Mei, Gaji ke-13, dan TPP ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov.
Berdasarkan arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, gaji bulan Juni akan dicairkan pada 1 Juni 2025, sedangkan pencairan TPP Mei, Gaji ke-13, dan TPP ke-13 sebesar 50 persen dilakukan pada 3 Juni 2025. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, yang dananya bersumber dari APBD 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, menyatakan bahwa proses pencairan telah dipersiapkan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa Gaji Juni, TPP Mei, Gaji ke-13, dan TPP 13 akan segera masuk ke rekening ASN Pemprov Sulbar mulai tanggal 3 Juni 2025. Ini adalah bentuk komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur dalam memenuhi hak ASN serta mendorong daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru,” ujar Masriadi di Mamuju, Selasa (28/5).
Selain itu, sesuai instruksi Gubernur, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk mencairkan gaji bagi Tenaga Administrasi Tidak Tetap (TATT) sebelum Hari Raya Iduladha.