Dalam pemeriksaan awal, MF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemuda yang berdomisili di Kabupaten Polewali Mandar.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit handphone merek Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Suzuki, serta uang tunai sebesar Rp24.000.
Kini, MF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majene guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)