Polda Sulbar Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, 13.600 Pax dari 17 Merek Disita

oleh
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adang Ginanjar pada Selasa (27/5), diungkapkan sebanyak 13.600 pak atau setara 272.000 batang rokok ilegal disita dari sejumlah toko dan gudang ekspedisi di Sulbar.

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap peredaran besar rokok ilegal di wilayahnya.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adang Ginanjar pada Selasa (27/5), diungkapkan sebanyak 13.600 pax atau setara 272.000 batang rokok ilegal disita dari sejumlah toko dan gudang ekspedisi di Sulbar.

BACA JUGA:  HUT ke-80 RI, Gubernur Kaltim Ajak ASN Perkuat Komitmen Pengabdian

Pengungkapan ini berawal dari laporan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Mamuju pada 14 Mei 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama Dinas Perdagangan Provinsi dalam rangkaian Operasi Satgas Pangan.

“Rokok-rokok ini ditemukan di beberapa toko grosir serta gudang perwakilan ekspedisi. Ada 17 dus berisi ribuan pak rokok ilegal dari berbagai merek,” ujar Kapolda.

BACA JUGA:  Tim Terpadu Pemprov Sulbar Tinjau Dugaan Pencemaran Limbah Perusahaan Sawit di Baras Pasangkayu

Adapun merek-merek rokok yang disita antara lain Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard, dan SIP. Seluruh barang bukti akan diserahkan ke Bea Cukai untuk dimusnahkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.