EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap peredaran besar rokok ilegal di wilayahnya.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adang Ginanjar pada Selasa (27/5), diungkapkan sebanyak 13.600 pax atau setara 272.000 batang rokok ilegal disita dari sejumlah toko dan gudang ekspedisi di Sulbar.
Pengungkapan ini berawal dari laporan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Mamuju pada 14 Mei 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama Dinas Perdagangan Provinsi dalam rangkaian Operasi Satgas Pangan.
“Rokok-rokok ini ditemukan di beberapa toko grosir serta gudang perwakilan ekspedisi. Ada 17 dus berisi ribuan pak rokok ilegal dari berbagai merek,” ujar Kapolda.
Adapun merek-merek rokok yang disita antara lain Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard, dan SIP. Seluruh barang bukti akan diserahkan ke Bea Cukai untuk dimusnahkan.