Waspada Penipuan Digital, Polda Sulbar Tangkap Pelaku Modus QRIS Palsu

oleh
Pelaku penipuan berhasil ditangkap beserta barang bukti.

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus QRIS palsu. Pelaku berinisial RS alias IM (35), warga Dusun Arokke, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditangkap saat berada di sebuah kafe di Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, pada Jumat, 23 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WITA.

BACA JUGA:  Massa Petani Pasangkayu Demo Astra Agro dan Kejagung, Usung Isu Kriminalisasi dan Korupsi

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar. Direktur Reskrimum Polda Sulbar, Kombes Pol Agus Nugraha, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan QRIS palsu untuk menipu pemilik kafe di wilayah hukum Polda Sulbar.

“Pelaku kami amankan saat kembali datang ke kafe tempat ia sebelumnya melakukan transaksi fiktif menggunakan QRIS palsu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4 juta,” ungkap Kombes Pol Agus Nugraha.

BACA JUGA:  Bapperida Sulbar Gelar Rapat Evaluasi Kinerja dan Keuangan Triwulan III 2025

Kejadian bermula pada Rabu malam, 22 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA, di sebuah kafe berinisial HN. Salah satu pegawai mencurigai transaksi pembayaran via QRIS yang dilakukan pelaku, karena tidak ada notifikasi pembayaran masuk ke sistem m-banking maupun rekening kafe. Setelah dikonfirmasi oleh pemilik, dipastikan bahwa tidak ada dana yang diterima.

No More Posts Available.

No more pages to load.