Pemilik kafe kemudian memutuskan untuk menunggu kedatangan pelaku. Ketika pelaku kembali ke lokasi keesokan harinya, pihak kafe segera menghubungi kepolisian. Tim Jatanras bergerak cepat dan langsung mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Samsung A03, sebuah tas hitam, kertas bukti transaksi, korek api berbentuk senjata, tiga kartu ATM, satu KTP, kartu ID Citraland, dan kartu member Matahari.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban atau lokasi kejadian lainnya.
Polda Sulbar mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar selalu berhati-hati dalam menerima transaksi digital. Bila menemukan kejanggalan atau indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak berwajib. (hps/*)