“Kami akan mendalami seluruh kemungkinan, termasuk rantai distribusi dan pihak-pihak yang terlibat,” tegas AKBP Saprodin.
Kasubdit Indagsi Polda Sulbar, AKBP Ivan Wahyudi SH, SIK, yang turut hadir di lokasi, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya oli palsu yang merugikan konsumen dan membahayakan perekonomian daerah.
“Kami berkomitmen menumpas peredaran barang ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat Sulawesi Barat,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras dari Polda Sulbar bagi pelaku usaha nakal yang memperjualbelikan produk tanpa standar dan legalitas. Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas. Sementara itu, seluruh barang bukti kini diamankan di Polda Sulbar. (hps/*)