“Dari tas yang dibawa SS, kami menemukan sejumlah barang bukti,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari SS meliputi:
- 1.971 butir obat Trihexyphenidyl (bojek)
- Uang tunai: delapan lembar Rp5.000, enam lembar Rp10.000, dua lembar Rp100.000, satu lembar Rp50.000, satu lembar Rp2.000
- Satu unit handphone merek Oppo warna biru
SS kini telah diamankan di Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran obat-obatan terlarang lintas kecamatan di wilayah Majene.
IPTU Japaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini.
“Pengungkapan ini belum berakhir. Kami akan terus mengembangkan jaringan ini hingga tuntas, dan memastikan tidak ada ruang bagi peredaran obat terlarang di Kabupaten Majene,” tegasnya. (*)