Pasangan Suami Istri di Majene Ditangkap karena Edarkan Obat Terlarang

oleh
Ilustrasi pasangan suami istri di Majene ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene.

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAJENE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Kali ini, sepasang suami istri diamankan karena terlibat dalam peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl, yang dikenal dengan sebutan “bojek”.

Pelaku pria berinisial HR (31), seorang tukang batu warga Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, ditangkap pada Kamis malam, 22 Mei 2025, setelah penyidik mengembangkan kasus dari penangkapan sebelumnya terhadap istrinya, RS (25), yang lebih dulu diamankan pada Selasa, 21 Mei 2025.

Kasat Resnarkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, S.H., M.M., dalam keterangannya pada Jumat, 23 Mei 2025, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/15/V/2025/SPKT.SAT.RESNARKOBA POLRES MAJENE/POLDA SULBAR tertanggal 20 Mei 2025.

No More Posts Available.

No more pages to load.