Polres Majene Tangkap Wanita Pengedar Obat Terlarang Jenis Trihexyphenidyl

oleh
Terduga tersangka saat diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene beserta barang bukti. --dok humas Polres Majene--

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAJENE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene mengamankan seorang wanita berinisial RS (25), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, yang diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis Trihexyphenidyl atau dikenal dengan sebutan “bojek”.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WITA di Lingkungan Camba, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.

BACA JUGA:  Gempa M 3.5 Guncang Barat Daya Lumajang, Terjadi di Kedalaman Dangkal

Kasat Narkoba Polres Majene, Iptu Japaruddin, memimpin langsung operasi penangkapan tersebut bersama timnya setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah akan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

Dalam proses penyelidikan, petugas mendapati seorang remaja berinisial FJ (15), seorang buruh bangunan, dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat diperiksa, ditemukan tujuh butir obat Trihexyphenidyl di dalam penguasaannya.

BACA JUGA:  Kafilah STQHN XXVIII Sulbar Jalani Training Center, Herdin Ismail Tekankan Pentingnya Percaya Diri dan Target Juara

Setelah diinterogasi, FJ mengaku mendapatkan obat tersebut dari seorang wanita berinisial RS yang berdomisili di Lingkungan Teppo, Kelurahan Baru.

Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat ke lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan.

No More Posts Available.

No more pages to load.