Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial YS yang berdomisili di Batupanga, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar.
Saat ini, HS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulbar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi terus mengembangkan kasus ini guna menangkap YS dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Dr. Christian Rony Putra, menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba melalui tindakan tegas dan edukasi kepada masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari narkoba. (hps/*)