Menariknya, Komisi VIII turut menyoroti keberadaan Sekolah Rakyat, salah satu program Kemensos untuk pendidikan informal dan pemberdayaan sosial. Komisi meminta penjelasan menyeluruh, termasuk dasar hukum, desain implementasi, sumber daya, dan mekanisme evaluasinya.
“Program Sekolah Rakyat harus punya legalitas jelas dan pelaporan yang akuntabel. Kami ingin program ini benar-benar memberdayakan masyarakat marjinal, bukan sekadar simbolik,” lanjut Marwan.
Menanggapi hal itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti seluruh masukan, termasuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Ia juga menegaskan bahwa Sekolah Rakyat akan disinergikan dengan lembaga pendidikan nonformal dan lembaga kesejahteraan sosial lainnya agar dampaknya lebih luas.
Rapat ditutup dengan penegasan bahwa Komisi VIII akan terus mengawal kebijakan sosial Kemensos, baik dari sisi anggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi, demi memastikan program menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. (*)