Kemudian pada Pasal 4 Ayat 1 disebutkan, Dalam rangka menyelesaikan pemakaian tanah sebagai yang dimaksud dalam Pasal 3, maka Penguasa Daerah dapat memerintahkan kepada yang memakainya untuk mengosongkan tanah yang bersangkutan dengan segala barang dan orang yang menerima hak daripadanya.
Berikutnya, pada Ayat 2 menegaskan, jika setelah berlakunya tenggang waktu yang ditentukan di dalam perintah pengosongan tersebut pada ayat 1 pasal ini perintah Itu belum dipenuhi oleh yang bersangkutan, maka Penguasa Daerah atau penjabat yang diberi perintah olehnya melaksanakan pengosongan itu atas biaya pemakai tanah itu sendiri.
Mendengar penjelasan tersebut, Salim S. Mengga menyampaikan bahwa ia akan mengambil tindakan seadil-adilnya. “Saya tidak ragu sepanjang kalian benar. Kalau ada yang ganggu lapor ke saya,” kata Salim S. Mengga.
Ia menyampaikan, minggu ini juga Tim Merah Putih Pemberantasan Mafia Tanah akan turun ke Kabupaten Pasangkayu guna mengindentifikasi seluruh lahan-lahan perkebunan. Yang bermasalah tentu akan ditindak.
Selain itu, Salim S. Mengga juga akan membentuk tim dengan melibatkan ATR/BPN, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Inspektorat, dan juga akan melibatkan APSP, guna sama-sama mencari jalan keluar atas berbagai persoalan lahan perkebunan kelapa sawit di Pasangkayu.
“Kita harus bertindak secara profesional. Saya juga sudah kasih tau Kapolda, Kajati, kalau sudah cukup bukti, segera proses,” tegas pasangan Gubernur Sulbar Suhardi Duka ini. (*)