Terima Aduan APSP, Wagub Sulbar Tegaskan Tuntaskan Problem Agraria di Pasangkayu

oleh

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Problem lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai warga Desa Jengeng Raya dan Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, dibahas khusus bersama Wagub Sulbar Salim S. Mengga, Senin 19 Mei 2025.

Bertempat di ruang kerjanya, Salim S. Mengga menerima Ketua Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) Yani Pepy, Kades Jengeng Raya Abdul Rahim, Kades Lariang Firman, serta kuasa hukum APSP Hasri SH, MH.

Dalam pertemuan ini, terungkap bahwa wilayah Desa Jengeng yang diklaim PT Letawa yang dieberi nama Afdeling Carli dan Lima, serta Afdeling Mike di Desa Lariang, memiliki luasan sekira 600 hektar. Dan di lahan tersebut telah tumbuh kelapa sawit.

BACA JUGA:  BO Gateway Resmi Diluncurkan, Kemenkumham dan KPK Perkuat Transparansi Data Pemilik Manfaat untuk Cegah Korupsi

Oleh pihak APSP, yakni Yani Pepy, Hasri, dan Abdul Rahim, silih berganti menyebutkan bahwa lahan-lahan tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Letawa. Bahkan hal itu dikuatkan dengan sejumlah dokumen yang mereka serahkan kepada Wagub Sulbar, termasuk penjelasan mengenai asal muasal keberadaan keberadaan lahan dan perkampungan warga di wilayah Jengeng Raya hingga Lariang.

BACA JUGA:  Bapperida Sulbar Gelar Diseminasi Data Terpadu untuk Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

Terakhir, dalam pertemuan ini, setelah memberikan pejelasan soal situasi di lapangan yang menegaskan terjadinya perambahan lahan tanpa izin atau di luar dari izin yang seharusnya oleh PT Letawa, maka pihak APSP meminta Wagub Sulbar memgambil langkah hukum dengan mengimplementasikan UU No. 51 Tahun 1960nl tentang Pemanfaatan Tanah Tanpa Izin

Pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan, Penguasa Daerah dapat mengambil tindakan-tindakan untuk menyelesaikan pemakaian tanah yang bukan perkebunan dan bukan hutan tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah, yang ada di daerahnya masing-masing pada suatu waktu.

BACA JUGA:  Skandal Dinsos Sulsel: Hasri Jack Siap Tempuh Jalur Hukum, Desak Abd Malik Dicopot

Selanjutnya Ayat 2 berbunyi, Penyelesaian tersebut pada Ayat 1 pasal ini diadakan dengan memperhatikan rencana peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.