Digitalisasi layanan klaim melalui JMO merupakan langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam mempermudah akses peserta terhadap hak-haknya. Kini, klaim hingga Rp15 juta dapat diajukan hanya lewat ponsel, tanpa tatap muka, dan diproses dengan cepat.
Peningkatan limit klaim ini menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan berbasis digital. Inovasi ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kemudahan bagi seluruh pekerja Indonesia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Makmur, menyatakan bahwa aplikasi JMO adalah salah satu bentuk transformasi layanan yang memudahkan peserta.
“Melalui aplikasi JMO, peserta kini bisa mendapatkan berbagai informasi hingga mengajukan klaim hanya dengan menggunakan smartphone. Terlebih, dengan limit klaim yang kini mencapai Rp15 juta, makin banyak peserta yang bisa mencairkan JHT dengan lebih mudah,” ujarnya. (*)