EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Seorang perempuan berinisial DY (43) melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Mamuju pada Minggu malam (11/5) sekitar pukul 21.30 WITA.
Pelaku diduga adalah seorang pria berinisial AS (38), yang diketahui merupakan mantan kekasih korban.
Dalam laporannya, DY menjelaskan bahwa AS datang ke rumahnya secara diam-diam setelah tidak dapat menghubunginya selama sepekan akibat diblokir oleh korban.
Hubungan keduanya sebelumnya telah berakhir, karena korban merasa AS memiliki sifat temperamental.
Peristiwa tersebut berujung pada pertengkaran yang menyebabkan AS merusak spion sebelah kanan mobil milik korban hingga patah.
Selain itu, AS juga diduga mengancam akan meneror korban jika diketahui menjalin hubungan dengan pria lain.