Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang tinggal di Desa Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.
Saat ini, B telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditresnarkoba Polda Sulbar.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu sachet berisi sabu, 18 sachet kosong, dua unit ponsel, kemasan deodoran Rexona, pipet, jarum suntik, satu unit mobil, dan uang tunai sebesar Rp1.200.000.
Polda Sulbar menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba, terutama demi masa depan generasi muda. (hps/*)