DPRD Sulbar Siap Kawal Aspirasi Mahasiswa Terkait Dugaan Pencemaran oleh PT PSL di Pasangkayu

oleh
Ketua Komisi III DPRD Sulbar Usman Suhuriah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mahasiswa, masyarakat yang dirugikan, serta pemerhati lingkungan di gedung DPRD Sulbar, Mamuju, Kamis 8 Mei 2025.

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyatakan komitmennya untuk mengawal pemberian sanksi terhadap PT Palma Sumber Lestari (PSL), perusahaan pengolahan kelapa sawit yang diduga mencemari sungai di Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.

Sanksi administratif sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pemerintah Provinsi Sulbar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

BACA JUGA:  Hari ke-3 Diklat Dasar ASN, Wujudkan SDM Unggul dan Berkarakter

Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Sulbar, Usman Suhuriah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mahasiswa, masyarakat terdampak, dan pemerhati lingkungan yang digelar di gedung DPRD Sulbar, Mamuju, pada Kamis (8/5/2025).

RDP turut dihadiri oleh Kepala DLH Sulbar, Zulkifli, serta perwakilan dari PT PSL.

“DLH telah melakukan verifikasi lapangan pada Desember 2024. Hasilnya, Pemprov Sulbar mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT PSL, sesuai dengan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup,” ucap Zulkifli dalam rapat.

No More Posts Available.

No more pages to load.