EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyatakan komitmennya untuk mengawal pemberian sanksi terhadap PT Palma Sumber Lestari (PSL), perusahaan pengolahan kelapa sawit yang diduga mencemari sungai di Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.
Sanksi administratif sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pemerintah Provinsi Sulbar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Sulbar, Usman Suhuriah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mahasiswa, masyarakat terdampak, dan pemerhati lingkungan yang digelar di gedung DPRD Sulbar, Mamuju, pada Kamis (8/5/2025).
RDP turut dihadiri oleh Kepala DLH Sulbar, Zulkifli, serta perwakilan dari PT PSL.
“DLH telah melakukan verifikasi lapangan pada Desember 2024. Hasilnya, Pemprov Sulbar mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT PSL, sesuai dengan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup,” ucap Zulkifli dalam rapat.