PT PSL diketahui beroperasi di wilayah Pasangkayu berdasarkan Persetujuan Lingkungan Nomor 008/76/DELH/PTSP.A/V/2023, dan wajib memenuhi persyaratan dokumen ANDAL, RKL-RPL, serta Persetujuan Teknis sesuai ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021.
Mahasiswa dan pemerhati lingkungan menyuarakan bahwa PT PSL telah mencemari lingkungan, merusak ekosistem, dan membahayakan kesehatan masyarakat. Mereka mendesak agar izin operasional perusahaan tersebut dicabut.
Dalam RDP, sejumlah poin kesepakatan dicapai, antara lain:
- DLH Sulbar akan melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan langsung terhadap kegiatan perusahaan.
- Validasi ulang dokumen administrasi dan inspeksi lapangan akan dilakukan untuk menilai pengelolaan limbah.
- PT PSL diwajibkan memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dalam 30 hari, menghentikan sementara pembuangan limbah, serta memulihkan kondisi lingkungan.
- Perusahaan juga menyatakan komitmen untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak, berdasarkan kajian DLH.
Ketua Komisi III, Usman Suhuriah, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal semua hasil kesepakatan tersebut hingga tuntas. (*)