DPRD Sulbar Siap Kawal Aspirasi Mahasiswa Terkait Dugaan Pencemaran oleh PT PSL di Pasangkayu

oleh
Ketua Komisi III DPRD Sulbar Usman Suhuriah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mahasiswa, masyarakat yang dirugikan, serta pemerhati lingkungan di gedung DPRD Sulbar, Mamuju, Kamis 8 Mei 2025.

PT PSL diketahui beroperasi di wilayah Pasangkayu berdasarkan Persetujuan Lingkungan Nomor 008/76/DELH/PTSP.A/V/2023, dan wajib memenuhi persyaratan dokumen ANDAL, RKL-RPL, serta Persetujuan Teknis sesuai ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021.

Mahasiswa dan pemerhati lingkungan menyuarakan bahwa PT PSL telah mencemari lingkungan, merusak ekosistem, dan membahayakan kesehatan masyarakat. Mereka mendesak agar izin operasional perusahaan tersebut dicabut.

BACA JUGA:  Sekretariat DPRD Sulbar Terima Kunjungan Sekretariat DPRD Sulteng

Dalam RDP, sejumlah poin kesepakatan dicapai, antara lain:

  • DLH Sulbar akan melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan langsung terhadap kegiatan perusahaan.
  • Validasi ulang dokumen administrasi dan inspeksi lapangan akan dilakukan untuk menilai pengelolaan limbah.
  • PT PSL diwajibkan memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dalam 30 hari, menghentikan sementara pembuangan limbah, serta memulihkan kondisi lingkungan.
  • Perusahaan juga menyatakan komitmen untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak, berdasarkan kajian DLH.
BACA JUGA:  DPRD Sulbar Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi atas Ranperda Perubahan APBD 2025

Ketua Komisi III, Usman Suhuriah, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal semua hasil kesepakatan tersebut hingga tuntas. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.