Pemprov Sulbar Tegaskan Pencabutan Izin Galian C Harus Sesuai Prosedur dan Kajian Hukum

oleh

“Pak Gubernur sangat memahami bahwa kewenangan pengelolaan tambang galian C kini berada di provinsi. Namun kita juga harus menjaga stabilitas iklim investasi sambil tetap memperhatikan aspirasi masyarakat. Semua ada mekanismenya,” ujar Hajrul Malik, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, Kamis (8/5/2025).

Ia menambahkan, langkah ini bukan untuk membela kepentingan pengusaha, melainkan untuk menegakkan kepastian hukum serta menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan hak-hak masyarakat. (rls/*)

BACA JUGA:  Skandal Dinsos Sulsel: Hasri Jack Siap Tempuh Jalur Hukum, Desak Abd Malik Dicopot

No More Posts Available.

No more pages to load.