Site icon inekspos.com

Kasus Penganiayaan di STIKES BBM, Polres Majene Beberkan Fakta Terbaru

Polres Majene saat menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban laki-laki berinisial DN (23) seorang mahasiswa STIKES Bina Bangsa Majene. --dok Polda Sulbar--

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAJENE – Kepolisian Resor (Polres) Majene menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di lingkungan Kampus STIKES Bina Bangsa Majene (BBM), Jumat (2/5/2025), bertempat di Ruang Data Polres Majene.

Dalam keterangan resminya, Kapolres Majene AKBP Muhammad Amiruddin, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti, didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Ahmad, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa.

“Ketiga tersangka masing-masing berinisial WR (25), warga Dusun Napo-Napo, Desa Todang-Todang, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar; SY (20), warga Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene; serta AD (21), warga Dusun Tangnga Tangnga, Desa Tubo Selatan, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene,” bebernya.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WITA di area Kampus STIKES BBM, Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Kejadian bermula saat organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene menggelar aksi unjuk rasa yang disertai pembakaran ban. Korban, DN (23), seorang mahasiswa STIKES BBM, berupaya menghalau massa yang mulai memasuki gedung kampus. Namun, ia justru menjadi korban tindak kekerasan.

Kekerasan bermula saat WR diduga mencekik DN dari belakang dan mendorongnya sejauh tiga meter. AD kemudian ikut mencekik, sementara SY memiting leher korban. WR juga disebut menendang DN sebanyak dua kali. Saat korban terdorong ke sudut bangunan, AD memukul wajah DN hingga mengenai bagian kening, alis kanan, dan hidung, ucap Iptu Suyuti.

Ketiga tersangka menyerahkan diri secara kooperatif ke Polres Majene pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 12.00 WITA.

“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” jelasnya.

Polres Majene menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan menghindari tindakan anarkis. (*)

Exit mobile version