Kasus Penganiayaan di STIKES BBM, Polres Majene Beberkan Fakta Terbaru

oleh
Polres Majene saat menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban laki-laki berinisial DN (23) seorang mahasiswa STIKES Bina Bangsa Majene. --dok Polda Sulbar--

Kekerasan bermula saat WR diduga mencekik DN dari belakang dan mendorongnya sejauh tiga meter. AD kemudian ikut mencekik, sementara SY memiting leher korban. WR juga disebut menendang DN sebanyak dua kali. Saat korban terdorong ke sudut bangunan, AD memukul wajah DN hingga mengenai bagian kening, alis kanan, dan hidung, ucap Iptu Suyuti.

BACA JUGA:  Expose III PBJ 2026, Biro PBJ Setda Sulbar Perkuat Pengendalian Pengadaan dan Siapkan Konsolidasi 2027

Ketiga tersangka menyerahkan diri secara kooperatif ke Polres Majene pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 12.00 WITA.

“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” jelasnya.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kinerja dan Soliditas, Bagian Persidangan DPRD Sulbar Gelar Evaluasi Internal

Polres Majene menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan menghindari tindakan anarkis. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.