- UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-XIII/2015.
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
- PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Perambahan lahan di luar HGU oleh PT Letawa tanpa IUP dan hak atas tanah yang sah adalah tindak pidana. Tidak ada celah hukum yang dapat digunakan untuk melegitimasi pelanggaran ini, baik menurut UU Perkebunan, UU Cipta Kerja, maupun Putusan MK,” tegas Hasri.
Ia menambahkan, pelanggaran ini berdampak langsung terhadap hak milik masyarakat, stabilitas sosial dan ekonomi lokal, serta integritas penegakan hukum agraria dan perkebunan.
ALAT BUKTI PERMULAAN
- Sebagai bukti permulaan laporan, pelapor melampirkan:
- Salinan Sertifikat HGU PT Letawa,
- Peta overlay antara HGU dan wilayah operasional aktual,
- Dokumentasi foto dan video kegiatan di luar HGU,
- Surat keterangan dari pemerintah desa dan warga,
- Bukti ketiadaan IUP untuk area bersangkutan,
- Kronologi konflik agraria, serta
- Testimoni masyarakat terdampak.
PERMOHONAN
Kantor Hukum HJ Bintang & Partners mengajukan permohonan kepada Polda Sulbar untuk:
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korporasi.
- Melaksanakan cek plotting bersama BPN terhadap lahan di luar HGU.
- Memanggil dan memeriksa pihak manajemen PT Letawa
- Menyita hasil perkebunan dan lahan di luar HGU.
- Menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
“Demikian laporan ini kami ajukan dengan itikad baik, demi penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Kami percaya Polda Sulbar akan menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Hasri. (*)