Polresta Mamuju Tetapkan Pelaku Penganiayaan di BTN Zarindah sebagai Tersangka

oleh
Terduga pelaku kasus penganiayaan serta barang bukti sebilah parang saat diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju, Minggu, 27 April 2025. --ist--

RR pun menanggapi tantangan tersebut. Ia mengambil sebilah parang dari rumah keluarganya, lalu mendatangi kediaman korban di BTN Zarindah.

Sesampainya di lokasi, konfrontasi fisik pun tak terhindarkan. Korban keluar rumah sambil membawa parang dan langsung mengayunkannya ke arah pelaku.

“Pelaku menangkis serangan tersebut dengan ponselnya. Saat korban kembali menyerang, pelaku menahan serangan itu menggunakan parangnya hingga senjata korban terlepas. Ketika korban mencoba mengambil kembali parangnya, pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan menyerang kepala korban satu kali dan punggung korban sebanyak dua kali, lalu melarikan diri,” ungkap Reza.

BACA JUGA:  Bapperida Sulbar Gelar Rapat Evaluasi Kinerja dan Keuangan Triwulan III 2025

Kini, pelaku RR telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/IV/2025/Resta Mamuju,” tutup AKP Reza Pranata. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.