EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju resmi menetapkan seorang pria berinisial RR (20) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi di kompleks BTN Zarindah, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, pada Minggu, 27 April 2025.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
Menurut keterangan yang dihimpun, insiden bermula dari ketegangan di media sosial. Korban, Jafar, mengunggah sebuah gambar yang menyatakan penolakannya terhadap rencana pengoperasian tambang di Karossa, disertai dengan foto orang tua pelaku RR.
“Merasa keberatan dengan unggahan tersebut, pelaku kemudian menghubungi korban melalui aplikasi Messenger untuk mempertanyakan maksud dari postingan itu,” jelas AKP Reza Pranata, Minggu (27/4/2025).
Percakapan antara keduanya memanas hingga korban mengirimkan gambar sebilah parang dan menantang pelaku untuk datang ke rumahnya.