Press Release: DitPolairud Polda Sulbar Ungkap Kasus Destructive Fishing

oleh

Barang bukti yang disita meliputi satu unit perahu, mesin Katinting, kompresor, gulung selang, dua pasang kaki katak, dua kacamata selam, 5 botol bom ikan, lima sumbu detonator rakitan, tiga dos korek api kayu, dan 106 ekor ikan yang menjadi korban praktik penangkapan ikan yang merusak ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

BACA JUGA:  Becanda: Gubernur Sulbar Sindir ASN "Lebih Pintar" dari Kecerdasan Buatan

Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, menekankan komitmennya untuk memberantas praktik penangkapan ikan destruktif di wilayah Sulawesi Barat lewat kerjasama Kejaksaan, Lanal, Dinas kelautan dan Lingkungan Hidup serta masyarakat demi melindungi ekosistem laut dan masa depan perikanan di Sulawesi Barat.

Kapolda juga berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi pelaku lainnya dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian laut dan sumber daya perikanan. (hps/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.