EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Direktorat Polairud Polda Sulbar kembali mengungkap kasus Destructive Fishing di wilayah perairan Sulbar. Hal ini disampaikan langsung dalam acara Press Release yang dipimpin oleh Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar, Jumat (25/4/25) di Baruga Mapolda.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Kadis Kelautan Provinsi, Kadis Lingkungan Hidup Provinsi, DirPolairud, Kabid Humas, Kapolres Mateng, Danlanal Mamuju, penyidik Polairud dan para tamu undangan lainnya termasuk media.
Dalam kesempatan itu, Kapolda menjelaskan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor: LP/A/01/IV/Satpolair Res Mateng/Sulbar tertanggal 7 April 2025, atas laporan aktivitas penangkapan ikan ilegal. Berkat informasi dari masyarakat, tim patroli Direktorat Polairud Polda Sulbar dan Polair Polres Mateng langsung menuju lokasi di perairan Kabarang, Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.
Di sana, petugas menemukan sebuah perahu dengan dua orang awak yang sedang mengumpulkan ikan yang telah mati akibat bom ikan.
Petugas juga berhasil mengamankan 5 botol bom ikan yang siap meledak, sehingga tindakan cepat dilakukan untuk mencabut sumbu detonator dan mencegah potensi bahaya yang lebih besar. Kedua tersangka, AH (54) dan KR (25), kini telah diamankan.