Polresta Mamuju Gelar Restoratif Justice Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid

oleh

Dalam proses Restorative Justice, pihak keluarga pelaku, khususnya orang tua Agnes, menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pengurus Masjid Muttahidah. Ia mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan atas perbuatan anaknya, serta berjanji untuk memberikan pembinaan lebih lanjut agar kejadian serupa tidak terulang.

Usai mediasi, Bhabinkamtibmas Desa Karampuang Briptu Muh. Aswar turut mengantarkan Agnes ke dermaga TPI sebagai bentuk kepedulian sosial. Sebelum berpisah, ia juga memberikan sedikit bantuan berupa uang saku untuk kebutuhan mendesak Agnes

BACA JUGA:  APBD Perubahan Sulbar 2026: Tambahan Rp81 Miliar, PAD Dikoreksi, Gubernur SDK Soroti Data Kendaraan Tak Akurat

“Upaya Restorative Justice ini merupakan bentuk komitmen Polresta Mamuju dalam menyelesaikan perkara ringan secara humanis dengan memperhatikan aspek keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan masyarakat,” ungkapnya. (hpm/*)

No More Posts Available.

No more pages to load.