EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Saskia Arum Pratidina didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Karampuang Briptu Muh. Aswar melakukan upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice terhadap kasus pencurian kotak amal Masjid Muttahidah yang terjadi, Selasa, 22 April 2025.
Dikomfirmasi Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir membenarkan hal tersebut. “Terduga pelaku adalah seorang perempuan dewasa sebut namanya Agnes (nama samaran) 19 tahun,” bebernya.
Dalam proses mediasi yang berlangsung secara terbuka dan kekeluargaan, Agnes mengakui perbuatannya. Ia menyampaikan bahwa aksi pencurian tersebut ia lakukan karena terdesak ingin membeli obat golongan G (boje),” Jelas Kasi Humas Polresta Mamuju.