Gubernur Sulbar Tunjuk 3 Pejabat Baru, Kasatpol PP hingga Kepala Biro

oleh

Bujaeramy juga menyampaikan arahan dari Gubernur Suhardi Duka kepada para Plt yang baru saja menerima SK.

“Melakukan tugas-tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berusaha untuk mencapai target-target yang telah ditentukan masing-masing di perangkat daerah tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, secara normatif masa jabatan Plt berlaku selama tiga bulan dan akan dievaluasi kembali setelahnya. Namun, tidak menutup kemungkinan dilakukan pergantian sebelum masa tersebut berakhir. (Rls)

BACA JUGA:  Dispoparekraf Sulbar Buka Seleksi PPAN 2026, Pemuda Berpeluang Ikuti SSEAYP

No More Posts Available.

No more pages to load.