“Dua dari tujuh tersangka yang kami amankan diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Keduanya membawa narkotika dari luar daerah, yakni dari Palu (Sulawesi Tengah) dan Wajo (Sulawesi Selatan),” ungkap Japaruddin.
Modus yang digunakan para pelaku, lanjutnya, yakni dengan memanfaatkan momen mudik Ramadhan dan Lebaran untuk menyelundupkan sabu ke wilayah Majene. Beberapa di antaranya diketahui bekerja di luar daerah dan membawa barang haram tersebut saat pulang kampung.
“Meski jumlah barang bukti yang kami amankan tidak besar, yakni sabu seberat total 4 gram, namun jaringan dan metode peredarannya menunjukkan adanya indikasi serius dan terorganisir,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Di akhir konferensi pers, Iptu Japaruddin mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
“Polres Majene terus berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (*)