Agenda Pembacaan Putusan, Tiga Sengketa Informasi Dinyatakan Gugur oleh KI Sulbar

oleh

Menurutnya, hal itu dikarenakan pemohon yang telah melalui surat panggilan sidang pada tanggal 19 Maret 2025 dan tanggal 26 Maret 2025, dimana pada pelaksanaan sidang dengan agenda pemeriksaan awal, ketiga permohonan yang masuk ke KI Sulbar dari pemohon LSM Limbas dan termohon dan atau kuasanya tidak menghadiri pelaksanaan sidang bahkan selama dua kali tanpa adanya keterangan yang jelas.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Panggil Kepala BGN ke Istana, Bahas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis

“Sehingga para komisioner menimbang berdasarkan fakta hukum bahwa pemohon dan atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas. Maka, berdasarkan Pasal 30 Peraturan KI Nomor I Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, ketiga sidang yang digelar pada hari ini (Rabu 16 April red.) semua dinyatakan gugur,” ucap Danial.

BACA JUGA:  Gubernur Suhardi Duka Tandatangani BAST, Siap Jalankan Sekolah Rakyat

Dengan demikian, ketiga permohonan penyelesaian sengketa informasi yang disidangkan tersebut dinyatakan ditutup. (rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.