Pemerintah Perlu Perkuat Regulasi dan Pengawasan terhadap Ormas yang Minta THR

oleh
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (dok Foto: vel/dpr ri)

“Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum ormas atau sanksi pidana dapat ditempuh oleh pemerintah bila ada ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam Pasal 59 ayat (3) UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas,” jelas Khozin.

Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap ormas harus dilakukan secara berkelanjutan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

BACA JUGA:  Dinas ESDM Sulbar Gelar Sosialisasi Perizinan Penyediaan Tenaga Listrik : Dorong Pelaku Usaha Patuhi Regulasi

Proses pendaftaran ormas juga harus lebih teliti agar organisasi yang terbentuk benar-benar berorientasi pada kepentingan sosial dan kebangsaan.

“Keberadaan ormas sebagai manifestasi dari kebebasan berkumpul harus tetap diatur oleh undang-undang. Bagi ormas yang menebar ketakutan dan mengancam ketentraman harus dilakukan penegakan hukum,” katanya menegaskan.

Dengan pendekatan yang lebih sistematis, regulasi yang jelas, serta pengawasan yang berkelanjutan, keberadaan ormas di Indonesia dapat semakin kuat dalam menjalankan peran positifnya bagi masyarakat. (*)

BACA JUGA:  Gladi Bersih HUT ke-80 RI Berjalan Lancar, Pemerintah Siapkan Karnaval Malam Spesial 17 Agustus

Silakan baca berita menarik lainnya dari Ekspos Sulbar di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.