Pemprov Sulbar Perkuat Kerja Sama OP4D Bersama Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan

oleh

“Wajib pajak tidak boleh menghindar atau mengurangi tarif pajak. Bagi yang belum membayar, kesadarannya harus digugah agar segera memenuhi kewajibannya. Jika tidak, mereka akan dikenakan denda yang besar,” tegasnya.

Kepala Kantor Pratama Pajak Mamuju, Sulbar, La Ode Irfah Firdaus, menjelaskan bahwa PKS OP4D bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah guna memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Panggil Kepala BGN ke Istana, Bahas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis

“Terutama bagi masyarakat di daerah yang selama ini sangat bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih rendah. Oleh karena itu, pengawasan bersama perlu diintensifkan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemungutan pajak di Sulbar telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. La Ode Irfah Firdaus berharap, proses pemungutan pajak dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan kepatuhan hukum.

BACA JUGA:  Sandeq Silumba 2025 Siap Digelar, Panitia Serahkan Hak Passandeq

“Pemungutan pajak tidak boleh dilakukan secara semena-mena, melainkan harus sesuai dengan kondisi di lapangan. Di sisi lain, kami berharap adanya kesadaran penuh dari seluruh wajib pajak, baik pusat maupun daerah, untuk berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, terjadi distribusi yang adil antara mereka yang berpenghasilan lebih dan yang membutuhkan,” pungkasnya.(Rls)

No More Posts Available.

No more pages to load.