Dari pemeriksaan dan penggelapan yang dilakukan terhadap FK dan RV, petugas menemukan 3(tiga) buah sachet berisi kristal bening diduga sabu yang diakui diperoleh dari AF.
Selanjutnya petugas bergerak cepat mendatangi kediaman AF yang berada di Desa Lalombi Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah. Dari tangan AF petugas mengamankan 5 (lima) buah sachet kecil berisi kristal bening di duga sabu.
BACA JUGA: Diduga Serobot Hutan Lindung 42 Hektare, HGU PT Letawa Dilaporkan ke Jalur Pidana Korupsi
Dari pengembangan yang dilakukan saat ini petugas menetapkan seseorang dengan inisial P sebagai DPO berdasarkan pengakuan AF karena barang bukti yang diamankan dari AF berhubungan dengan P.






