“Dasar hukumnya, yakni Undang-Undang (UU) nomor 25 tahun 2024 tentang perencanaan pembangunan nasional, UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017 tentang penyusunan perencanaan pembangunan dan pengendalian daerah,” kata Junda Maulana.
Berikut lima misi (panca daya) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar 2025 hingga 2030, Suhardi Duka bersama Salim S Mengga.
– Mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan
– Mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
– Membangun SDM yang unggul dan berkarakter
– Membangun infrastruktur dan menjaga kelestarian lingkungan hidup
– Memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas. (Rls)