Ia dengan tegas menyampaikan agar pembayar tambahan penghasilan pegawai dibayarkan berdasarkan kinerja dan kedisiplinan tiap pegawai negeri.
“Jadi jangan dibayarkan seratus persen kalau memang yang bersangkutan tidak layak menerima penuh, ini akan saya evaluasi, dan kalau ada yang lakukan itu segera laporkan ke saya.” tandas Sutinah Suhardi.
Sutinah menyadari bahwa pemberian TPP di tengah keterbatasan anggaran, dinilai cukup berani dan tidak semua daerah mau melakukannya.
“Dengan pertimbangan sebagai upaya peningkatan kinerja aparatur serta berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi APBD Mamuju yang terbilang paling sehat di Sulawesi Barat, dengan catatan tidak pernah mengalami defisit,” ucap Sutinah. (*)










