“Dari hasil pemeriksaan, pelaku Andri mengaku telah melakukan pencurian barang milik cafe hijau dalam keadaan tutup (tanpa penjaga) dengan menggunakan mobil pick up yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 50.000.000,” beber Reza Pranata.
Dari hasil penangkapan, Polresta Mamuju mengamankan beberapa barang bukti seperti: 1 (satu) unit Televisi merk Polytron, 1 (satu) unit Freezer merk Aqua warna putih, 1 (satu) unit Speaker aktif merk Polytron, 2 (dua) unit Kompor gas dan 2 (dua) lembar Karpet.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada serta segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal kepada pihak berwajib demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (*)